Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata: Analisis Yuridis Empiris Pada Pengadilan Negeri Mamuju Kelas IA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Mamuju Kelas IA dengan mengacu pada ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis empiris melalui wawancara, observasi, dan telaah dokumen perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur mediasi telah dilaksanakan secara sistematis dan sesuai regulasi, mulai dari penunjukan mediator, pelaksanaan sesi mediasi, hingga pencatatan hasilnya. Namun, efektivitas mediasi dipengaruhi oleh berbagai faktor non-prosedural, seperti kesiapan emosional para pihak, tingkat kepercayaan, kemampuan negosiasi, dan literasi hukum. Peran mediator terbukti menjadi elemen kunci keberhasilan mediasi, khususnya dalam menjaga netralitas dan memfasilitasi komunikasi konstruktif. Selain itu, dukungan administratif dan fasilitas pengadilan turut berperan dalam kelancaran proses mediasi. Penelitian ini menegaskan bahwa mediasi memiliki potensi signifikan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi yang efektif, namun optimalisasinya memerlukan penguatan kapasitas mediator, peningkatan literasi hukum masyarakat, serta perbaikan fasilitas pendukung. Temuan penelitian ini memberikan kontribusi empiris terhadap pemahaman praktik mediasi di tingkat pengadilan dan dapat menjadi dasar perumusan kebijakan untuk peningkatan kualitas layanan mediasi di Indonesia.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Darul Ulum, dkk. (2025). Faktor-faktor pemicu perceraian dalam perspektif hukum Islam dan sosial. Dalam Prosiding Seminar Nasional Hukum Keluarga (hlm. 45–62).
Khairuzzazi. (2025). Pendekatan hakim dalam mengatasi konflik rumah tangga di Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh. Jurnal Peradilan Agama, 12(1), 45–67.
Masyayih, M. (2024). Dampak konflik berkelanjutan terhadap kesejahteraan keluarga pasca perceraian. Jurnal Studi Keluarga Islam, 8(3), 234–251.
Nidal. (2024). Kekerasan rumah tangga dan perceraian: Analisis data Pengadilan Agama di Jawa Timur. Jurnal Penelitian Sosio-Legal, 9(1), 78–95.
Pengadilan Agama Bangkinang. (2025). Data perkara dan putusan perceraian periode 2023–2025. Sistem Informasi Pengadilan Agama Bangkinang.
Pengadilan Agama Manna. (2024). Laporan statistik perkara perceraian tahun 2023–2024. Arsip internal Pengadilan Agama Manna.
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penanganan Perkara Perceraian dan Pembinaan Keluarga di Pengadilan Agama.
Susylawati. (2025). Alasan perceraian berbasis konflik rumah tangga: Studi empiris pengadilan agama di Indonesia. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 15(2), 156–178.
Ulfiana. (2025). Kesenjangan penelitian tentang perceraian: Kebutuhan untuk pendekatan integratif. Jurnal Metodologi Penelitian Hukum, 13(4), 301–322.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Utomo, B., & Belinda, S. (2024). Implementasi SEMA Nomor 3 Tahun 2023 dalam praktik pengadilan agama: Analisis kritik dan rekomendasi. Jurnal Ilmu Hukum, 21(2), 189–212.