Perselisihan Berkelanjutan sebagai Alasan Perceraian: Rekonstruksi Pertimbangan Hakim dalam Praktik Peradilan Agama
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menganalisis konstruksi alasan perceraian karena perselisihan dan pertengkaran yang berkelanjutan serta tidak adanya harapan untuk hidup rukun kembali dalam praktik peradilan agama di Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan pendekatan empiris terbatas melalui analisis putusan pengadilan agama yang mendasarkan putusan perceraian pada alasan perselisihan berkelanjutan, khususnya dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Kompilasi Hukum Islam, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023. Data penelitian berupa bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan agama) dan bahan hukum sekunder (literatur fiqh, buku teks, dan artikel jurnal) dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menafsirkan perselisihan dan pertengkaran berkelanjutan sebagai kondisi konflik kronis yang ditandai oleh intensitas pertengkaran yang tinggi, pemisahan tempat tinggal, dan kegagalan upaya mediasi, sehingga tujuan perkawinan dianggap tidak lagi dapat dicapai. Pertimbangan hakim tidak hanya bertumpu pada norma tertulis, tetapi juga mengintegrasikan dimensi sosial-psikologis dan prinsip kemaslahatan, sejalan dengan doktrin hukum keluarga Islam yang memposisikan perceraian sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) ketika kelanjutan perkawinan justru menimbulkan mudarat yang lebih besar. Temuan ini menegaskan pentingnya integrasi antara norma hukum, kebijakan peradilan, dan realitas sosial dalam penegakan hukum perceraian di pengadilan agama.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Darul Ulum, dkk. (2025). Faktor-faktor pemicu perceraian dalam perspektif hukum Islam dan sosial. Dalam Prosiding Seminar Nasional Hukum Keluarga (hlm. 45–62).
Khairuzzazi. (2025). Pendekatan hakim dalam mengatasi konflik rumah tangga di Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh. Jurnal Peradilan Agama, 12(1), 45–67.
Masyayih, M. (2024). Dampak konflik berkelanjutan terhadap kesejahteraan keluarga pasca perceraian. Jurnal Studi Keluarga Islam, 8(3), 234–251.
Nidal. (2024). Kekerasan rumah tangga dan perceraian: Analisis data Pengadilan Agama di Jawa Timur. Jurnal Penelitian Sosio-Legal, 9(1), 78–95.
Pengadilan Agama Bangkinang. (2025). Data perkara dan putusan perceraian periode 2023–2025. Sistem Informasi Pengadilan Agama Bangkinang.
Pengadilan Agama Manna. (2024). Laporan statistik perkara perceraian tahun 2023–2024. Arsip internal Pengadilan Agama Manna.
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penanganan Perkara Perceraian dan Pembinaan Keluarga di Pengadilan Agama.
Susylawati. (2025). Alasan perceraian berbasis konflik rumah tangga: Studi empiris pengadilan agama di Indonesia. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 15(2), 156–178.
Ulfiana. (2025). Kesenjangan penelitian tentang perceraian: Kebutuhan untuk pendekatan integratif. Jurnal Metodologi Penelitian Hukum, 13(4), 301–322.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Utomo, B., & Belinda, S. (2024). Implementasi SEMA Nomor 3 Tahun 2023 dalam praktik pengadilan agama: Analisis kritik dan rekomendasi. Jurnal Ilmu Hukum, 21(2), 189–212.