Peranan Hukum Islam dalam Pertimbangan Hakim pada Perkara Isbat Nikah: Studi Empiris di Pengadilan Agama Mamuju
Main Article Content
Abstract
Perkawinan tidak tercatat masih menjadi fenomena yang banyak terjadi di Indonesia dan menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait kepastian status keperdataan serta perlindungan hak perempuan dan anak. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, sistem hukum Indonesia menyediakan mekanisme isbat nikah melalui Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan isbat nikah serta peranan hukum Islam dalam pertimbangan hukum hakim di Pengadilan Agama Mamuju. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Mamuju serta studi dokumentasi terhadap putusan dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa isbat nikah di Pengadilan Agama Mamuju berfungsi tidak hanya sebagai legalisasi administratif, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif. Pertimbangan hukum hakim didasarkan pada integrasi antara ketentuan hukum Islam, hukum positif, serta kondisi sosial para pihak dengan mengedepankan prinsip kemaslahatan. Meskipun demikian, penelitian ini juga menemukan adanya ruang diskresi hakim dalam menilai pembuktian dan kondisi faktual perkara, yang berpotensi menimbulkan variasi penerapan hukum. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik bagi pengembangan hukum keluarga Islam serta menjadi rujukan praktis dalam meningkatkan konsistensi dan perlindungan hukum dalam perkara isbat nikah di peradilan agama.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Nurlaelawati, E. (2020). Legal pluralism and the implementation of Islamic family law in Indonesia. Al-Jami’ah, 58(2), 391–418.
Fadli, M., & Rosyadi, I. (2021). Isbat nikah dan perlindungan hukum anak. Ahkam, 21(1), 137–158.
Bowen, J. R. (2021). Islamic law and marriage practices in Indonesia. Islamic Law and Society, 28(3), 233–260.
Arifin, Z., & Nurdin. (2022). Pertimbangan hakim dalam perkara isbat nikah. Ius Constituendum, 7(2), 289–305.
Lindsey, T., & Butt, S. (2022). Law and religion in Indonesia’s Islamic courts. Journal of Law and Religion, 37(2), 213–231.
Syarifuddin, A., & Hakim, L. (2023). Legal reasoning in marriage legalization cases. Al-Risalah, 23(1), 45–62.
Rohman, A. (2020). Judicial discretion in Islamic family law. Jurnal Hukum Islam, 18(1), 77–96.
Huda, M., et al. (2024). Islamic family law reform and court practices. International Journal of Law, Policy and the Family, 38(1), 1–18.
Latif, A. (2021). Nikah siri and legal consequences. Jurnal Al-Qadha, 8(2), 201–219.
Rahmawati, I. (2022). Marriage registration and legal certainty. De Jure, 22(3), 321–338.
Nasution, K. (2020). Gender justice in Islamic family law. Al-Manahij, 14(1), 55–72.
Yusuf, M. (2023). Access to justice in religious courts. Mazahib, 22(2), 189–207.
Karim, A. (2024). Protection of children in unregistered marriages. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 9(1), 1–20.
Hasan, N. (2021). Islamic law and legal modernization. Studia Islamika, 28(2), 301–327.
Fauzi, A. (2020). Legal pluralism in Indonesia. Journal of Indonesian Islam, 14(1), 85–104.
Amin, S. (2022). Judicial activism in Islamic courts. Al-Ihkam, 17(2), 245–262.
Rahman, F. (2023). Marriage legalization and social justice. Qudus International Journal of Islamic Studies, 11(1), 73–92.
Hakim, R. (2024). Isbat nikah and administrative law. Jurnal Rechtsvinding, 13(1), 115–132.
Sulaiman, A. (2021). Islamic jurisprudence and court decisions. Ahkam, 21(2), 211–229.
Wijaya, D. (2025). Religious courts and family law development. Indonesian Journal of Law and Society, 5(1), 1–18.