Menimbang Hukum dan Realitas Sosial: Pertimbangan Hakim dalam Pemberian Dispensasi Perkawinan Anak di Pengadilan Agama
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan anak di bawah umur di Pengadilan Agama Mamuju. Permasalahan dispensasi perkawinan muncul sebagai konsekuensi dari ketegangan antara ketentuan batas usia perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan dan realitas sosial yang dihadapi masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode sosio-yuridis melalui studi kasus Penetapan Nomor 16/Pdt.P/2019/PA.Mmj. Data diperoleh melalui studi dokumentasi terhadap putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan yang relevan, serta wawancara untuk memperkuat pemahaman kontekstual. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan menitikberatkan pada integrasi antara pertimbangan yuridis dan sosiologis dalam penalaran hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mendasarkan putusannya pada ketentuan hukum positif, khususnya Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, yang kemudian dipadukan dengan pertimbangan kemaslahatan dan kepentingan terbaik bagi anak. Faktor sosial seperti kehamilan di luar perkawinan dan potensi dampak sosial menjadi pertimbangan dominan dalam pengabulan dispensasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dispensasi perkawinan anak berfungsi sebagai mekanisme hukum yang bersifat selektif untuk mencegah mudarat yang lebih besar, namun tetap menyisakan tantangan terhadap tujuan perlindungan anak. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis sosio-yuridis berbasis studi kasus konkret yang mengungkap pola integratif pertimbangan hakim dalam praktik peradilan agama.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Akbari, R. (2025). Judicial discretion in child marriage dispensation cases in Indonesia. Journal of Islamic Family Law, 7(1), 45–62.
Ariyanti, D., & Kusnadi, E. (2024). Dispensasi kawin pasca perubahan Undang-Undang Perkawinan: Antara perlindungan anak dan realitas sosial. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 16(2), 201–219.
Badan Pusat Statistik. (2023). Perkawinan usia anak di Indonesia. Badan Pusat Statistik Republik Indonesia.
Imran, I., Saebani, B. A., & Husain, H. (2024). Aspects of justice and the best interests of the child in marriage dispensation cases. Jurnal Hukum dan Peradilan, 13(1), 1–18.
Kusnadi, E. (2025). Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 dalam perkara dispensasi kawin. Al-Qadau: Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(1), 89–104.
Magfiroh, L., & Setyorini, E. H. (2025). Dispensasi perkawinan anak dalam perspektif perlindungan hak anak. Akrab Juara: Jurnal Ilmu Sosial, 10(1), 55–70.
Nurlaelawati, E. (2010). Modernization, tradition and identity: The Kompilasi Hukum Islam and legal practice in the Indonesian religious courts. Amsterdam University Press.
Setiyanto, A., Rasidah, N., & Wahyuningsih, S. (2025). Dispensasi nikah dan dilema perlindungan anak dalam praktik peradilan agama. Jurnal Perspektif Hukum, 19(1), 33–49.
Tahir, M., Wulansari, D., & Batau, F. (2025). Pertimbangan hakim dalam perkara dispensasi kawin: Analisis sosio-yuridis di pengadilan agama. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 6(2), 120–137.
Umar, M., & Ariadi, R. (2023). Maslahah as judicial consideration in Islamic family law adjudication. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 23(2), 245–262.
UNICEF. (2021). Child marriage: Latest trends and future prospects. United Nations Children’s Fund.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.